Sabtu, 20 Februari 2021
PEMILIK E-KTP DAPAT BANTUAN TUNAI RP 3,5 JUTA
Beredar sebuah informasi pemerintah akan membagikan bantuan tunai kepada semua masyarakat pemegang e-KTP. Bantuan diberikan sebesar Rp3,5 juta per orang.
CEK FAKTA: Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim pemerintah akan membagikan bantuan tunai kepada semua masyarakat pemegang KTP-el sebesar Rp3,5 Juta adalah salah. Faktanya, bantuan tersebut adalah bantuan modal kewirausahaan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Dilansir kompas.com, program kewirausahaan sosial (Prokus) dari Kementerian Sosial diberikan kepada Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan ( PKH) yang akan graduasi. Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.
KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.
KPM PKH graduasi dapat diartikan sebagai keluarga yang sudah lulus dari program PKH atau sudah dinyatakan mampu dan mendiri, karena usahanya telah berkembang.
Dilansir bisnis.com, Kemensos menyebutkan beberapa syarat untuk bisa masuk dalam DTKS, yaitu masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Data ini kemudian akan dimusyawarahkan oleh pihak berwenang.
1. Pelaku usaha harus terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha.
2. Penerima bantuan akan diseleksi dan akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.
KESIMPULAN: Klaim pemerintah akan membagikan bantuan tunai kepada semua masyarakat pemegang KTP-el sebesar Rp3,5 Juta adalah salah. Faktanya, bantuan tersebut adalah bantuan modal kewirausahaan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi ini jenis hoaks false context (konteks keliru).
RUJUKAN:
http://bit.ly/2NE74VA
http://bit.ly/3bmRLZE
http://bit.ly/3sa095t